Berbeda dengan PBNU, Kemenag Jelaskan Dasar Penetapan 1 Muharam Pada 16 Juni

Berbeda dengan PBNU, Kemenag Jelaskan Dasar Penetapan 1 Muharam Pada 16 Juni
Petugas dari Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Selatan mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat Rukyatul Hilal di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Petugas dari Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Selatan mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat Rukyatul Hilal di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Penetapan tahun baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah berbeda antara pemerintah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kementerian Agama menetapkan 1 Muharam jatuh pada Selasa 16 Juni 2026, sedangkan PBNU jatuh pada Rabu 17 Juni 2026.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan dasar penetapan versi Kemenag ini. Ia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan, tinggi hilal awal Muharam 1448 H saat matahari terbenam berada pada rentang 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang. Sementara sudut elongasinya berkisar antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat.

Dengan begitu, hilal awal Muharam 1448 H sudah memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura). Penetapan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 1 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) PMA 1/2026 mengatur bahwa Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dalam Sidang Isbat dilakukan berdasarkan kriteria imkanur rukyat. Kriteria imkanur rukyat MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

"Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Sehingga awal Muharam 1448H jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026," sebut Arsad dalam keterangannya, Selasa (16/6).

"Kriteria MABIMS juga digunakan dalam penyusunan Kalender Hijriah Indonesia yang disusun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama bersama para pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, dan perguruan tinggi," sambungnya.

Arsad menghormati keputusan PBNU yang menetapkan awal Muharam pada 17 Juni 2026. Keputusan itu diambil setelah PBNU melakukan Rukyatul Hilal dan menyatakan bahwa hilal tidak terlihat.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, menjelaskan, dalam tradisi penentuan awal bulan kamariah, masyarakat Indonesia mengenal beberapa pendekatan, yaitu rukyatul hilal, wujudul hilal, dan imkanur rukyat.

Menurutnya, metode imkanur rukyat berupaya menjembatani pendekatan observasi dan perhitungan astronomi melalui kriteria yang disusun berdasarkan analisis data rukyat jangka panjang serta perhitungan hisab yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Karena itu, ketika cuaca tidak mendukung pengamatan, data hisab tetap memberikan informasi yang akurat mengenai posisi hilal dan menjadi bagian penting dalam penyusunan kalender Hijriah,” jelasnya.

Ia menambahkan, fenomena hilal tidak terlihat akibat mendung merupakan hal yang lazim dalam kegiatan rukyatul hilal. Kondisi tersebut tidak mengurangi validitas data astronomi yang menunjukkan posisi hilal telah berada pada parameter yang ditetapkan.

Kementerian Agama berharap informasi mengenai posisi hilal ini dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai hisab-rukyat serta memperkuat pemahaman bahwa perbedaan metode dalam penentuan awal bulan Hijriah merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam yang perlu disikapi dengan saling menghormati.

“Seluruh umat Islam diharapkan menjadikan momentum Tahun Baru Hijriah 1448 H sebagai sarana memperkuat persaudaraan, memperbanyak amal kebajikan, serta menebarkan kemaslahatan bagi sesama,” tandasnya.